“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (Q.S. 108/al-Kautsar: 1-3)
Pada ayat di atas Allah menyatakan, bahwa Ia telah memberikan nikmat yang sangat banyak kepada kita, maka kita diperintahkan untuk mendirikan shalat dan berqurban. Selanjutnya pada Q.S. 55/al-Rahmân ada sebuah kalimat yang bermakna: “Maka ni`mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” diulang sebanyak 31 oleh para mufassir disebut dengan ‘Arusy al-Qur’an (Pengantin al-Qur’an). Perinciannya 8 kali ketika menyelingi berbagai macam nikmat di dunia, 7 kali ketika menyelingi berbagai peringatan Allah dan masing-masing 8 kali (16 kali) ketika menggambarkan keindahan dan kenyamanan dua macam surga. Kutipan ayat di atas menggambarkan betapa hidup ini sarat dengan berbagai karunia Allah SWT. Sayangnya, seringkali kita menganggapnya sebagai angin lalu, bahkan mungkin kita tidak menyadarinya, sehingga kita lebih banyak mendikte Allah untuk selalu memenuhi kebutuhan kita, ketimbang mensyukuri nikmat itu pada jalan kebaikan yang diridhai-Nya. Begitulah sifat dan watak manusia, lebih banyak menuntut hak daripada menunaikan kewajiban.
Setiap kali memasuki bulan Dzulhijjah atau yang dikenal oleh masyarakat dengan bulan haji, teringat akan dua hal penting, dua peristiwa besar yang kemudian sangat monumental dalam sejarah umat manusia dan menjadi bagian dari syari’at Islam adalah peristiwa qurban dan ibadah haji. Hari raya qurban atau ‘Idul Adha hakikatnya adalah teguran, betapa nikmat Allah yang kita terima sungguh tak terhingga, sehingga kita diwajibkan “mengurbankan” sebagian milik kita untuk kepentingan syi’ar agama dan sebagai manifestasi tanggung jawab sosial.
Dalam catatan sejarah, ibadah qurban dan ibadah haji merupakan syari’at Islam yang sudah sangat tua, yang lahir melalui sebuah pengalaman sangat dramatis dari kehidupan Nabi Ibrahim As. dan keluarganya, sebagaimana diabadikan dalam surat al-Shaffât ayat 102 dan surat al-Hajj ayat 27. Kata qurban secara literal berarti semakna dengan taqarrub (mendekatkan). Kata mendekatkan dapat dimaknai dari dua sisi. Pertama, mendekatkan bagi yang posisinya sudah dekat. Kedua, mendekatkan karena memang posisinya sudah mulai renggang, bahkan mungkin menjauh. Dengan demikian ibadah qurban tentunya menjadi salah satu upaya mendekatkan diri kepada Allah, mereposisi keberadaan kembali di hadapan Allah.
Ibadah qurban dari satu sisi sebenarnya cukup unik. Qurban mengisyaratkan bahwa mendekatkan diri kepada Allah dapat dilakukan dengan mendekatkan diri kepada sesama manusia, khususnya mereka yang tergolong kaum mustadh’afîn. Dengan kata lain, seseorang tidak akan disayang oleh Allah jika dia tidak menyayangi sesama manusia. Seseorang tidak akan ditolong oleh Allah jika dia tidak pernah menolong sesama manusia, dan seseorang tidak akan pernah dekat dengan Allah jika dia tidak dekat dengan sesama manusia.
Ibadah qurban tidak sepatutnya dipahami hanya dalam bingkai penunaian syari’at Islam semata, tetapi harus terus digali pesan moral yang dapat kita jadikan pedoman berkiprah dan berperilaku dalam kehidupan. Ada baiknya kita renungkan sedikit dari bagian sejarah hidup Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Amad, Abu Dawud dan al-Turmidzi, bahwa setiap hari raya Idul Adha Rasulullah membeli dua ekor domba yanag gemuk, yang bertanduk, dan berbulu putih bersih. Beliau bertindak sebagai imam shalat, dan berkhutbah. Sesudah itu, beliau mengambil seekor dari domba itu dan meletakkan telapak kakinya di sisi tubuh domba seraya berkata: “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad”, lalu beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau membaringkan domba yang berikutnya, menyembelihnya sambil berkata: “Ya Allah, terimalah ini dari umatku yang tidak mampu berqurban”. Sebagian kecil daging qurban dimakan Rasulullah bersama keluarganya, dan sebagian besarnya dibagikan kepada fakir-miskin.Atas dasar hadits ini, para ahli hukum Islam menetapkan sebuah norma dalam berqurban, bahwa hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Hewan qurban sebaiknya yang gemuk, sehat, cukup usia, tidak cacat, dan penyembelihannya seyogyanya dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Sumber : www.berbagigenggaman-pedulisesama.blogspot.com
Pada ayat di atas Allah menyatakan, bahwa Ia telah memberikan nikmat yang sangat banyak kepada kita, maka kita diperintahkan untuk mendirikan shalat dan berqurban. Selanjutnya pada Q.S. 55/al-Rahmân ada sebuah kalimat yang bermakna: “Maka ni`mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” diulang sebanyak 31 oleh para mufassir disebut dengan ‘Arusy al-Qur’an (Pengantin al-Qur’an). Perinciannya 8 kali ketika menyelingi berbagai macam nikmat di dunia, 7 kali ketika menyelingi berbagai peringatan Allah dan masing-masing 8 kali (16 kali) ketika menggambarkan keindahan dan kenyamanan dua macam surga. Kutipan ayat di atas menggambarkan betapa hidup ini sarat dengan berbagai karunia Allah SWT. Sayangnya, seringkali kita menganggapnya sebagai angin lalu, bahkan mungkin kita tidak menyadarinya, sehingga kita lebih banyak mendikte Allah untuk selalu memenuhi kebutuhan kita, ketimbang mensyukuri nikmat itu pada jalan kebaikan yang diridhai-Nya. Begitulah sifat dan watak manusia, lebih banyak menuntut hak daripada menunaikan kewajiban.
Setiap kali memasuki bulan Dzulhijjah atau yang dikenal oleh masyarakat dengan bulan haji, teringat akan dua hal penting, dua peristiwa besar yang kemudian sangat monumental dalam sejarah umat manusia dan menjadi bagian dari syari’at Islam adalah peristiwa qurban dan ibadah haji. Hari raya qurban atau ‘Idul Adha hakikatnya adalah teguran, betapa nikmat Allah yang kita terima sungguh tak terhingga, sehingga kita diwajibkan “mengurbankan” sebagian milik kita untuk kepentingan syi’ar agama dan sebagai manifestasi tanggung jawab sosial.
Dalam catatan sejarah, ibadah qurban dan ibadah haji merupakan syari’at Islam yang sudah sangat tua, yang lahir melalui sebuah pengalaman sangat dramatis dari kehidupan Nabi Ibrahim As. dan keluarganya, sebagaimana diabadikan dalam surat al-Shaffât ayat 102 dan surat al-Hajj ayat 27. Kata qurban secara literal berarti semakna dengan taqarrub (mendekatkan). Kata mendekatkan dapat dimaknai dari dua sisi. Pertama, mendekatkan bagi yang posisinya sudah dekat. Kedua, mendekatkan karena memang posisinya sudah mulai renggang, bahkan mungkin menjauh. Dengan demikian ibadah qurban tentunya menjadi salah satu upaya mendekatkan diri kepada Allah, mereposisi keberadaan kembali di hadapan Allah.
Ibadah qurban dari satu sisi sebenarnya cukup unik. Qurban mengisyaratkan bahwa mendekatkan diri kepada Allah dapat dilakukan dengan mendekatkan diri kepada sesama manusia, khususnya mereka yang tergolong kaum mustadh’afîn. Dengan kata lain, seseorang tidak akan disayang oleh Allah jika dia tidak menyayangi sesama manusia. Seseorang tidak akan ditolong oleh Allah jika dia tidak pernah menolong sesama manusia, dan seseorang tidak akan pernah dekat dengan Allah jika dia tidak dekat dengan sesama manusia.
Ibadah qurban tidak sepatutnya dipahami hanya dalam bingkai penunaian syari’at Islam semata, tetapi harus terus digali pesan moral yang dapat kita jadikan pedoman berkiprah dan berperilaku dalam kehidupan. Ada baiknya kita renungkan sedikit dari bagian sejarah hidup Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Amad, Abu Dawud dan al-Turmidzi, bahwa setiap hari raya Idul Adha Rasulullah membeli dua ekor domba yanag gemuk, yang bertanduk, dan berbulu putih bersih. Beliau bertindak sebagai imam shalat, dan berkhutbah. Sesudah itu, beliau mengambil seekor dari domba itu dan meletakkan telapak kakinya di sisi tubuh domba seraya berkata: “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad”, lalu beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau membaringkan domba yang berikutnya, menyembelihnya sambil berkata: “Ya Allah, terimalah ini dari umatku yang tidak mampu berqurban”. Sebagian kecil daging qurban dimakan Rasulullah bersama keluarganya, dan sebagian besarnya dibagikan kepada fakir-miskin.Atas dasar hadits ini, para ahli hukum Islam menetapkan sebuah norma dalam berqurban, bahwa hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Hewan qurban sebaiknya yang gemuk, sehat, cukup usia, tidak cacat, dan penyembelihannya seyogyanya dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Sumber : www.berbagigenggaman-pedulisesama.blogspot.com