Pengelolaan zakat pada tahun 1430 H ini diantaranya :
1. Wajib zakat (Muzakki) sejumlah 290 jiwa
2. Penerimaan zakat fitrah berupa beras sejumlah 577,5 Kg
3. Penerimaan zakat fitrah berupa uang sejumlah Rp. 737.500 ,-
5. Penerimaan Shodaqoh sejumlah Rp. 266.000 ,-
6. Penerimaan Infak subuh sejumlah Rp. 2.416.000 ,-
Zakat fitrah telah disalurkan kepada 41 jiwa penerima zakat (mustahiq) berupa beras dan uang. Adapun uang infak subuh sepenuhnya diberikan kepada Remaja Islam Masjid untuk mengelolanya.
“Alhamdulillah semua zakat, infak dan shodaqoh telah disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima. Mudah-mudahan menjadi amal baik bagi para muzakki dan para dermawan” kata Mas Aan salah satu amil tahun ini. *[adm]