… bumi ini seakan runtuh, mendengar berita putra tunggal kesayangannya meninggal akibat overdosis …
Penggalan cerita di atas sering kita baca dan akrab di telinga kita dewasa ini. Satu potret buram perjalanan kehidupan bangsa ini, dimana fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotik, Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya (NARKOBA) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya, menjadi sebuah masalah Nasional-Internasional yang sangat kompleks, sedemikian merusak serta mengancam kehidupan masyarakat terutama kalangan generasi muda.
Ketika pergaulan bebas sudah menjadi trend dikalangan generasi muda sekarang ini, ketika itu pula norma-norma susila menjadi sangat tidak diindahkan lagi di komunitas mereka. Kehamilan di luar nikah akibat sex bebas, NARKOBA/drug seakan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari mereka. Apa yang terjadi gerangan ? Kemerosotan moral dan kerusakan akhlak generasi muda sebagai wujud lemahnya iman dan taqwa terhadap Tuhan-kah ?
Sementara di sisi lain ada sekelompok kecil generasi muda yang begitu bersemangat dengan jiwa mudanya mengadakan kegiatan-kegiatan positif seperti kajian keagamaan, seminar tentang AIDS, seminar kenakalan remaja, NARKOBA dan Sex Bebas serta kegiatan lain yang begitu mencerminkan keinginan pencerahan pada pribadi mereka dan lingkungannya.
Ironis memang, ketika kita melihat dua sisi tersebut. Kemudian siapa yang patut dipersalahkan ? Orang tua karena keluarga broken home, lingkungan, komunitas mereka, Kepolisian, Ulama, atau kesalahan diri mereka dalam memilih teman ? Terlepas dari siapa yang salah, dengan mencoba berpikir positif, bahwa wacana yang ada adalah tanggung jawab semua pihak dan harus ditangani secara simultan dan holistik. Artinya permasalahan yang ada harus ditangani dengan keterpaduan dan kepedulian dari semua pihak mulai dari pemakai, keluarga, kepolisian, dan masyarakat luas.
Menyikapi fenomena tersebut Pemerintah sebagai Institusi yang Legal Formal telah mengeluarkan peraturan perundangan baik tentang Narkotika maupun tentang psikotropika. yang mengancam pelaku dengan klasifikasi tingkat hukuman tidak tanggung-tanggung, baik sebagai pengguna, pengedar maupun produsen.
Dilihat dari sisi medis, Narkotik dan zat Psikotropika merupakan jenis obat yang diperlukan dalam dunia kedokteran untuk proses pengobatan dan penelitian yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis maupun fisik yang sangat merugikan apabila tanpa pengawasan yang seksama. Salah satu ciri ketergantungan dapat berupa sindroma putus obat (Withdrawal syndrome) yaitu pada saat tidak dipakainya lagi Narkotik dan psikotropika tesebut, dimana hal ini akan menimbulkan gejala pada tingkat yang ringan sampai dengan tingkat berat yaitu kematian bila tidak ditangani dengan benar.
Melihat kondisi yang ada, teknik pendekatan terhadap penyalahgunaan NARKOBA yang dirasa paling efektif adalah suatu pendekatan Psikologis Religius. Artinya urgensitas pemahaman tentang nilai-nilai agama adalah suatu kebutuhan yang begitu besar dan sangat mendesak ditamankan sejak usia dini dalam keluarga sebagai fondasi awal sebelum akhirnya mereka memasuki dunia sekolah, teman sebaya, rekan kerja, dan komunitas yang lain. Sehingga ketika akhirnya individu-individu tersebut menemui komunitas tertentu yang bergelut dengan NARKOBA, dengan dasar pemahaman tentang nilai-nilai subtantif keagamaan, mereka akan mempunyai perisai yang cukup kuat agar tidak terjerumus dalam lingkaran mereka.
Akhirnya, memotret hitam-putihnya dunia NARKOBA, kita sebagai generasi muda tidak perlu menjadi pelaku sejarah sebagai pengguna, pengedar atau bahkan produsen NARKOBA, kita harus berani mengatakan tidak untuk NARKOBA, tabuh genderang perang terhadap NARKOBA, “ Say No To Drug “, jangan pernah mencoba, karena kita adalah manusia yang mempunyai budaya dan agama ... Berani Mencoba ... Nyawa Taruhannya. *[adm]
Ditulis oleh : Aan [Direktur TPA Al Hikmah Toyan, 30.05.2005]
Penggalan cerita di atas sering kita baca dan akrab di telinga kita dewasa ini. Satu potret buram perjalanan kehidupan bangsa ini, dimana fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotik, Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya (NARKOBA) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya, menjadi sebuah masalah Nasional-Internasional yang sangat kompleks, sedemikian merusak serta mengancam kehidupan masyarakat terutama kalangan generasi muda.
Ketika pergaulan bebas sudah menjadi trend dikalangan generasi muda sekarang ini, ketika itu pula norma-norma susila menjadi sangat tidak diindahkan lagi di komunitas mereka. Kehamilan di luar nikah akibat sex bebas, NARKOBA/drug seakan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari mereka. Apa yang terjadi gerangan ? Kemerosotan moral dan kerusakan akhlak generasi muda sebagai wujud lemahnya iman dan taqwa terhadap Tuhan-kah ?
Sementara di sisi lain ada sekelompok kecil generasi muda yang begitu bersemangat dengan jiwa mudanya mengadakan kegiatan-kegiatan positif seperti kajian keagamaan, seminar tentang AIDS, seminar kenakalan remaja, NARKOBA dan Sex Bebas serta kegiatan lain yang begitu mencerminkan keinginan pencerahan pada pribadi mereka dan lingkungannya.
Ironis memang, ketika kita melihat dua sisi tersebut. Kemudian siapa yang patut dipersalahkan ? Orang tua karena keluarga broken home, lingkungan, komunitas mereka, Kepolisian, Ulama, atau kesalahan diri mereka dalam memilih teman ? Terlepas dari siapa yang salah, dengan mencoba berpikir positif, bahwa wacana yang ada adalah tanggung jawab semua pihak dan harus ditangani secara simultan dan holistik. Artinya permasalahan yang ada harus ditangani dengan keterpaduan dan kepedulian dari semua pihak mulai dari pemakai, keluarga, kepolisian, dan masyarakat luas.
Menyikapi fenomena tersebut Pemerintah sebagai Institusi yang Legal Formal telah mengeluarkan peraturan perundangan baik tentang Narkotika maupun tentang psikotropika. yang mengancam pelaku dengan klasifikasi tingkat hukuman tidak tanggung-tanggung, baik sebagai pengguna, pengedar maupun produsen.
Dilihat dari sisi medis, Narkotik dan zat Psikotropika merupakan jenis obat yang diperlukan dalam dunia kedokteran untuk proses pengobatan dan penelitian yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis maupun fisik yang sangat merugikan apabila tanpa pengawasan yang seksama. Salah satu ciri ketergantungan dapat berupa sindroma putus obat (Withdrawal syndrome) yaitu pada saat tidak dipakainya lagi Narkotik dan psikotropika tesebut, dimana hal ini akan menimbulkan gejala pada tingkat yang ringan sampai dengan tingkat berat yaitu kematian bila tidak ditangani dengan benar.
Melihat kondisi yang ada, teknik pendekatan terhadap penyalahgunaan NARKOBA yang dirasa paling efektif adalah suatu pendekatan Psikologis Religius. Artinya urgensitas pemahaman tentang nilai-nilai agama adalah suatu kebutuhan yang begitu besar dan sangat mendesak ditamankan sejak usia dini dalam keluarga sebagai fondasi awal sebelum akhirnya mereka memasuki dunia sekolah, teman sebaya, rekan kerja, dan komunitas yang lain. Sehingga ketika akhirnya individu-individu tersebut menemui komunitas tertentu yang bergelut dengan NARKOBA, dengan dasar pemahaman tentang nilai-nilai subtantif keagamaan, mereka akan mempunyai perisai yang cukup kuat agar tidak terjerumus dalam lingkaran mereka.
Akhirnya, memotret hitam-putihnya dunia NARKOBA, kita sebagai generasi muda tidak perlu menjadi pelaku sejarah sebagai pengguna, pengedar atau bahkan produsen NARKOBA, kita harus berani mengatakan tidak untuk NARKOBA, tabuh genderang perang terhadap NARKOBA, “ Say No To Drug “, jangan pernah mencoba, karena kita adalah manusia yang mempunyai budaya dan agama ... Berani Mencoba ... Nyawa Taruhannya. *[adm]
Ditulis oleh : Aan [Direktur TPA Al Hikmah Toyan, 30.05.2005]