:: Selamat Datang di Official Website Masjid Al Hikmah Toyan. Semoga bisa menjadi media berbagi dan media silaturahmi untuk saling memotivasi. Tingkatkan Ukhuwah, Jaga Istiqomah. Salam Ikhuwah. Indahnya Berbagi - Mari Menuju Kebaikan dan Perbaikan ::.
do follow

Website Masjid Al Hikmah Toyan

| Secara Bertahap Website Ini Akan Migrasi Ke Rumah Baru Kami | www.alhikmahtoyan.org

Jumat, 03 Februari 2012

Perda Miras, Dicabut?

[alhikmahtoyan.blogspot.com] – Awal tahun ini masyarakat dikejutkan oleh keinginan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan minuman keras yang diterbitkan oleh sembilan pemerintah daerah.

Alasan Pak Menteri sederhana saja. Ia menganggap sembilan perda tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tantang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang levelnya berada di atas perda-perda tersebut.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa minuman beralkohol golongan A (dengan kadar etanol 0-5 persen) diperbolehkan untuk diproduksi, diedarkan dan dijualbelikan. Jadi, Menurut Pak Menteri jika ada perda yang melarang pengedaran minuman beralkohol dengan kadar berapa pun, itu bertentangan dengan Keppres yang justru membolehkan minuman beralkohol golongan A.

Pak Menteri rupanya memilih untuk mengambil keputusan yang amat berani. Keputusan itu kelak akan ia pertanggungjawabkan ke hadapan Sang Khaliq di pengadilan Akhirat. Senyatanya, sungguh naif jika jabatan tersebut justru akan mengantarkan kita kepada murka Allah SWT.

Ada baiknya kita luruskan niat terlebih dahulu sebelum kita memutuskan untuk menjadi pejabat publik. Tanyakan kepada hati kecil apa yang ingin kita cari dengan jabatan tersebut? Apakah ridha Sang Maha, atau sekedar memuaskan nafsu semata. Semoga Pak Menteri mau memikirkan kembali rencana pencabutan perda miras itu. Allohu A’lam. *[adm]
Referensi : Suara Hidayatullah | Pembentukan Karakter Sejak Dini | Krisis Moral

Facebook Comments
0 Blogger Comments