[alhikmahtoyan.blogspot.com] – Islam memandang berhias sebagai bagian dari sunnah, sepanjang untuk kebaikan dan ibadah. Berhias merupakan bagian dari keindahan. Berikut akan dibahas, beberapa Adab berhias yang disyariatkan.
Pertama, Tidak memakai perhiasan yang berlebihan, islam memandang orang yang berlebihan-lebihan dalam masalah ini termasuk mengikuti perbuatan setan. Inilah yang dimaksud tabarruj, yaitu seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan dihadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya. Para Imam mazhab sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan berlebihan hukumnya haram.
Kedua, Untuk perempuan yang sedang berkabung karena ditinggal mati suaminya, tidak boleh berhias di badan seperti mewarnai rambutnya/anggota tubuh dengan inai (kidhab), menggunakan celak (iktihal) dalam segala jenis. Celak dibolehkan untuk berobat, yang penggunaannya di malam hari dan harus dihapus pada pagi hari. Dalilnya Hadist riwayat Ummu Athiyah RA, “kami tidak menggunakan wewangian, tidak menggunakan baju yang dicelup.” (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Ketiga, Tidak berhias dengan sesuatu yang dilarang, seperti wewangian yang mengandung alkohol. Menurut jumhur fuqaha, khamar adalah najis berdasar surat al-Maidah (5):90. Khamar yaitu setiap benda cair yang memabukkan berdasarkan Hadist “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (Riwayat Muslim). Sedang khusus laki-laki tidak boleh memakai emas dan sutra. Rasulullah SAW bersabda “Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanita.”
Keempat, Tidak berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah, yang bisa menimbulkan fitnah. Termasuk dalam menggunakan wangi-wangian yang berlebihan. Rasulullah bersabda “Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (Riwayat Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).
Kelima, Tidak berhias diri dengan mengubah wujud aslinya seperti membuat tato badan, mencukur alis mata secara permanen. Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat yang menato, yang ditato, yang menganggur dan yang dipanggur.” (Riwayat Muslim). Rasulullah SAW melarang perbuatan al-Qaza’ yaitu mencukur sebagian kepala anak kecil dan membiarkan sebagian lainnya. Ibnul Qayyim Al-Qaza’ ada beberapa macam : mencukur satu bagian dari kepala dari sini dan sini seperti gumpalan awan yaitu yang bergumpal-gumpal, mencukur tengahnya dan membiarkan sisi-sisinya, mencukur sisi-sisinya dan membiarkan tengahnya, mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian akhir.
Keenam, Bagi laki-laki melebatkan jenggot dan membiarkan tumbuh, dan memendekkan kumis dan mencukurnya. Hadist nya “Lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (Riwayat Muslim)
Allah SWT senang dan menyukai keindahan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah lagi menyukai keindahan”. (Riwayat Muslim). Itulah beberapa adab berhias sesuai tuntutan Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat. *[adm]
Referensi : Suara Hidayatullah, Foto : Google.com
Pertama, Tidak memakai perhiasan yang berlebihan, islam memandang orang yang berlebihan-lebihan dalam masalah ini termasuk mengikuti perbuatan setan. Inilah yang dimaksud tabarruj, yaitu seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan dihadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya. Para Imam mazhab sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan berlebihan hukumnya haram.
Kedua, Untuk perempuan yang sedang berkabung karena ditinggal mati suaminya, tidak boleh berhias di badan seperti mewarnai rambutnya/anggota tubuh dengan inai (kidhab), menggunakan celak (iktihal) dalam segala jenis. Celak dibolehkan untuk berobat, yang penggunaannya di malam hari dan harus dihapus pada pagi hari. Dalilnya Hadist riwayat Ummu Athiyah RA, “kami tidak menggunakan wewangian, tidak menggunakan baju yang dicelup.” (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Ketiga, Tidak berhias dengan sesuatu yang dilarang, seperti wewangian yang mengandung alkohol. Menurut jumhur fuqaha, khamar adalah najis berdasar surat al-Maidah (5):90. Khamar yaitu setiap benda cair yang memabukkan berdasarkan Hadist “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (Riwayat Muslim). Sedang khusus laki-laki tidak boleh memakai emas dan sutra. Rasulullah SAW bersabda “Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanita.”
Keempat, Tidak berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah, yang bisa menimbulkan fitnah. Termasuk dalam menggunakan wangi-wangian yang berlebihan. Rasulullah bersabda “Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (Riwayat Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).
Kelima, Tidak berhias diri dengan mengubah wujud aslinya seperti membuat tato badan, mencukur alis mata secara permanen. Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat yang menato, yang ditato, yang menganggur dan yang dipanggur.” (Riwayat Muslim). Rasulullah SAW melarang perbuatan al-Qaza’ yaitu mencukur sebagian kepala anak kecil dan membiarkan sebagian lainnya. Ibnul Qayyim Al-Qaza’ ada beberapa macam : mencukur satu bagian dari kepala dari sini dan sini seperti gumpalan awan yaitu yang bergumpal-gumpal, mencukur tengahnya dan membiarkan sisi-sisinya, mencukur sisi-sisinya dan membiarkan tengahnya, mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian akhir.
Keenam, Bagi laki-laki melebatkan jenggot dan membiarkan tumbuh, dan memendekkan kumis dan mencukurnya. Hadist nya “Lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (Riwayat Muslim)
Allah SWT senang dan menyukai keindahan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah lagi menyukai keindahan”. (Riwayat Muslim). Itulah beberapa adab berhias sesuai tuntutan Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat. *[adm]
Referensi : Suara Hidayatullah, Foto : Google.com