[alhikmahtoyan.blogspot.com] – Memberi fatwa merupakan tugas yang sangat berat. Karenanya tidak sembarang orang boleh melakukannya. Seorang mufti (orang yang berfatwa) tentulah orang yang mempunyai wawasan keilmuan yang luas, agar yang difatwakan tentang suatu masalah hukum sesuai dengan yang sebenarnya.
Sehubungan dengan hal di atas, para ulama memberi beberapa adab yang harus diperhatikan oleh seseorang yang hendak memberi fatwa diantaranya akan dibahas dalam adab memberi fatwa berikut ini.
Adab memberi fatwa yang pertama adalah meluruskan niat. Orang yang berfatwa niatnya semata-mata mencari keridhaan Allah SWT. Bukan mencari pangkat, kedudukan, kekayaan, kekuasaan dan sebagainya. Dengan niat seperti itu, maka Allah SWT akan memberinya petunjuk dalam melaksanakan tugasnya itu.
Kedua, paham Al Quran, yang meliputi nasakh-mansukh, takwil-tanzilnya, makiyah-madaniyahnya, dan segala sesuatu yang menyangkut Al Quran itu sendiri. Adab memberi fatwa yang ketiga adalah paham Hadits Rasulullah SAW yang meliputi nasakh-mansukhnya, asbabul wurud dan lain sebagainya.
Adab memberi fatwa yang keempat adalah Bahasa Arab beserta kaidah-kaidahnya sehingga dengan pengetahuan bahasa ini mudah memahami Al Quran dan Sunnah. Kelima, menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam.
Keenam, mempunyai kewibawaan, sabar dan dapat menguasai dirinya, tidak cepat marah dan tidak suka menyombongkan diri. Mufti adalah panutan kaum Muslimin, karena disamping ahli Al Quran dan Al Hadits, ia juga seseorang yang mempunyai akhlakul karimah atau budi pekerti yang luhur.
Ketujuh, selalu memikirkan kepentingan Kaum Muslimin. Adab memberi fatwa yang kedelapan adalah berkecukupan hidupnya, tidak menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Dengan hidup berkecukupan itu, ia dapat memperdalam ilmunya dan mengemukakan kebenaran sesuai dengan kehendak Allah SWT dan Rasul-Nya, karena pendapatnya sukar dipengaruhi orang lain.
Adab pemberi fatwa yang terakhir, kesembilan adalah mengetahui imu kemasyarakatan, karena ketetapan hukumnya harus diambil setelah memperhatikan kondisi masyarakat, perubahan-perubahan yang terjadi dan sebagainya. Sehingga fatwanya tidak menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat, sekaligus dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.
Demikian beberapa adab pemberi fatwa yang harus dimiliki seorang mufti. Semoga bermanfaat. Aamiin. *[adm]
Sehubungan dengan hal di atas, para ulama memberi beberapa adab yang harus diperhatikan oleh seseorang yang hendak memberi fatwa diantaranya akan dibahas dalam adab memberi fatwa berikut ini.
Adab memberi fatwa yang pertama adalah meluruskan niat. Orang yang berfatwa niatnya semata-mata mencari keridhaan Allah SWT. Bukan mencari pangkat, kedudukan, kekayaan, kekuasaan dan sebagainya. Dengan niat seperti itu, maka Allah SWT akan memberinya petunjuk dalam melaksanakan tugasnya itu.
Kedua, paham Al Quran, yang meliputi nasakh-mansukh, takwil-tanzilnya, makiyah-madaniyahnya, dan segala sesuatu yang menyangkut Al Quran itu sendiri. Adab memberi fatwa yang ketiga adalah paham Hadits Rasulullah SAW yang meliputi nasakh-mansukhnya, asbabul wurud dan lain sebagainya.
Adab memberi fatwa yang keempat adalah Bahasa Arab beserta kaidah-kaidahnya sehingga dengan pengetahuan bahasa ini mudah memahami Al Quran dan Sunnah. Kelima, menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam.
Keenam, mempunyai kewibawaan, sabar dan dapat menguasai dirinya, tidak cepat marah dan tidak suka menyombongkan diri. Mufti adalah panutan kaum Muslimin, karena disamping ahli Al Quran dan Al Hadits, ia juga seseorang yang mempunyai akhlakul karimah atau budi pekerti yang luhur.
Ketujuh, selalu memikirkan kepentingan Kaum Muslimin. Adab memberi fatwa yang kedelapan adalah berkecukupan hidupnya, tidak menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Dengan hidup berkecukupan itu, ia dapat memperdalam ilmunya dan mengemukakan kebenaran sesuai dengan kehendak Allah SWT dan Rasul-Nya, karena pendapatnya sukar dipengaruhi orang lain.
Adab pemberi fatwa yang terakhir, kesembilan adalah mengetahui imu kemasyarakatan, karena ketetapan hukumnya harus diambil setelah memperhatikan kondisi masyarakat, perubahan-perubahan yang terjadi dan sebagainya. Sehingga fatwanya tidak menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat, sekaligus dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.
Demikian beberapa adab pemberi fatwa yang harus dimiliki seorang mufti. Semoga bermanfaat. Aamiin. *[adm]